twitter


Pemain Sinetron di Bawah Umur


Indonesia telah merativikasi perjanjian Internasional dengan International Labour Organization. Isi Konvensi tersebut dengan jelas menegaskan umur minimum untuk diterima untuk semua jenis pekerjaan atau kerja yang karena sifatnya atau keadaan di mana dilakukan kemungkinan membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral orang muda tidak boleh kurang dari 18 tahun. Namun pada kenyataannya banyak pemain sinetron kita yang masih tergolong dibawah umur, seperti Baim, Nikita Willy, dan masih banyak yang lainnya bekerja sebagai pemain sinetron.

Lantas bagaimana pendapat Ingrid Kansil, selaku pemain sinetron yang juga duduk di Komisi III DPR (Bidang pemberdayaan perempuan, agama, sosial, serta perlindungan anak ) ?


Demikian wawancara singkatnya bersama Ingrid Maria Palupi Kansil, anggota komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia periode 2009-2014.


Ingrid Maria Palupi Kansil
Anggota Komisi VIII DPR RI

Apa yang sudah mbak realisasikan dari kampanye mbak?

Saya sudah membuat rumah Aspirasi untuk daerah Sukabumi, rumah ini multifungsi, selain sebagai sarana menyerap pendapat dari masyarakat, tumah ini juga berguna sebagai rumah kreatif yang bertujuan memberikan kemampuan terutama kaum wanita untuk pengembangan diri.

Memilih memilih atau dipilih untuk berada di komisi VIII?

Saya memilih untuk berada di Komisi VIII yang membidangi pemberdayaan perempuan, agama, sosial, serta perlindungan anak, karena saya pikir komisi VIII, terutama pemberdayaan perempuan adalah hal yang sangat dekat dengan saya, karena saya seorang perempuan, saya ingin membawa prespektif perempuan di ranah politik.

Apa pendapat mbak mengenai diskriminasi terhadap kaum wanita?

Saya lebih mengarahkannya pada diskriminasi wanita terutama dalam bidang pekerjaan, karena selama ini peran wanita kurang diberdayakan. Pria selalu dianggap lebih baik dibanding wanita. Sehingga kursi-kursi pekerjaan pun banyak yang diambil alih oleh pria.

Tindakan real yang telah mbak lakukan untuk mengatasi hal tersebut?

Salah satunya dengan Rumah Aspirasi tadi, yang lebih membekali para wanita terutama yang tidak mampu untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (karena di sukabumi tercatat kurang lebih 36% saja yang mampu melanjutkan ke Perguruan Tinggi setelah lulus SMU), dengan keterampilan seperti menjahit, setelah keterampilan itu diperoleh, mereka akan mendapatkan sertifikat dengan tanda-tangan saya, dan sertifikat tersebut dapat digunakan unutk melamar pekerjaan di pabrik-pabrik garment yang sudah terikat MOU terlebih dahulu dengan saya, sehingga pekerja wanitanya lebih terjamin ketika bekerja di sana. Syukur-syukur kalau ada yang bisa jadi designer.



BAIM (7 Juni 2005)




NIKITA WILLY (29 Juni 1994)


Mbak selaku anggota komisi VIII DPR dan juga public entertainment, melihat maraknya pemain sinetron dibawah umur, sedangkan dilain sisi hal ini sudah diatur dalam konvensi Indonesia dengan ILO. Apa yang mbak lakukan melihat adanya penyimpangan aturan dari konvensi ini?

Saya belum tahu tentang konvensi tersebut, saya akan mempelajarinya. Mungkin aturan tersebut belum tersosialisasi dengan baik saja kepada production house yang ada, lagipula untuk mensosialisasikan hal ini kan butuh dana yang besar juga. Cuma menurut saya selama ini anak-anak tersebut bekerja tidak dengan paksaan, dan menurut saya itu baik, mereka memang punya bakat dibidang itu. Seringkali sinetron-sinetron stripping menghabiskan banyak waktu, yang menurut saya anak-anak tersebut harusnya belajar saat jam segitu.

Kembali lagi pada Production Housenya sih, cukup perhatian atau tidak. Sekarang Perhatian komisi VIII baru pada pengadilan anak saja, dimana kami meminta peninjauan kembali kepada pengadilan untuk tidak mengadili anak pada usia dini, seperti yang terjadi pada kasus Raju yang berusia 8 tahun.

Sebagai seorang ibu rumah tangga yang mengurus anak-anak mbak sendiri, bagaimana tanggapan mbak melihat ibu yang membawa anaknya yang masih kecil untuk meminta-minta di jalan?

Saya cukup prihatin dengan hal ini, namun sekarang kan sudah diberlakukan Perda untuk larangan memberikan sedekah pada mereka, namun penerapannya belum maksimal saja.

Apa menurut mbak perda itu relevan?mengapa menghukum orang yang memberi sedekah, mengapa tidak menghukum peminta-mintanya saja, sehingga jumlahnya tidak bertambah dari hari ke hari?

Hal ini tergolong sulit, karena masih terdapat sindikat yang kuat dan harusnya kepolisian bisa bekerja lebih maksimal dalam mengusut hal ini.




10 komentar:

  1. memang susahh ya orang Indonesia. apa aja dihalalkan utk dapetin uang.
    wahai para orangtua sadar lah, anak di bawah umur gak pantes diperkerjakan.

  1. jadinya nikita willy tua sebelum waktunya -_-

  1. Jadi sebenernya artis-artis "kecil" itu belum boleh bekerja, dong?
    Gimana sih ini dunia pertelevisian Indonesia. Wajib ada koreksi nih.
    Nice article, sist!

  1. @ ruth

    juaal embel2 POTENSI ama MASUK TV ke anaknyaaa ,, makanyaaa BISA DIBILANG TANPA PAKSAAN .. LAGI PULA kalo DIPAKSA itu BERARTI udah menlanggar konvensi ini .. !!


    =D

  1. @ maria :

    IYALAHH tuntutan PROFESI harus tampil ELEGAN dan DEWASA ..

    jadinya DEWASA sebelum UMUR marr ..

    *ckckck ..kasian

  1. jadinya anaknya mata duitan, udah tau bisa nyari duit sendiri enak, jadinya males sekolah. sungguh sangat disayangkan.

  1. @ vannia :emang blm BOLEH ..

    ada batasan umurnyaaa ,, bisa dicek di KONVENSI ILO No. 138 pada pasal 2


    Tapi sayangnyaaa ..


    masih banyak YANG BELUM TAU ..

    masih BANYAKKK YANG BELUM peduli ..

  1. @ debbie : yahhh .. sekarang jaman DUIT deb ..

    balik lagi dehhh, ke gimana ortunya NGEDIDIK ..


    hehehhe

  1. ramai - ramai pindah profesi X_X

  1. haduhh ntar banyak ibu2 yang mengeksploitasi anaknya nih biar bisa jadi kaya..
    Ckckckck dasar

Posting Komentar

Thank you for your comment, Friends :) !!